FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DPRD KABUPATEN KEEROM
DPRD mempunyai Tugas dan Wewenang sebagai berikut sebagimana termaktub dalam tata tertib DPRD Kabupaten Keerom ;
- membentuk Perda bersama Bupati;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.